Bacalah Dengan Menyebut Nama TUHANMU Yang Telah Menciptakan

"Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahat".

Perkembangan Kurikulum di Indonesia

"Kurikulum di Indonesia Selalu Berubah dan Berkembang Menyesuaikan Perkembangan Zaman dan Peradaban".

Kurikulum 2013

"Kurikulum 2013 Diharapkan Membawa Dampak Positif Terhadap Perkembangan Peserta Didik".

IQRA' "BACALAH"

"Bacalah=Belajarlah" Apapun Itu Asalkan Memberikan Pengetahuan Yang Bermanfaat".

Belajar

"Proses Belajar Buka Hanya Dilakukan Oleh Anak-anak, Tapi Orang Tua Juga Perlu Belajar".

Thursday, April 9, 2015

JADWAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ) TAHUN 2015

JADWAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ) TAHUN 2015 ~ Pelaksanaan PPGJ Sertifikasi Guru tahun 2015 melalui beberapa tahap. berikut kami sampaikan tahap pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015.
Alur Penyusunan RPL dan Pelaksanaan PPGJ 2015
  • Penilaian RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau)

Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Guru dengan nilai RPL belum memenuhi persyaratan, dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diperbaiki disertai informasi batas waktu penyerahan kembali ke LPTK. (jadwal penyerahan di sini)

LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan, bila  ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.
  • Pelaksanaan Workshop
Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan mencakup: pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK/PTTIK/peer teaching/peer counceling/peer layanan TIK dan ujian tulis formatif (UTF).
  • Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester).

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru. Untuk pelaksanaan PKM ada rambu-rambu pelaksanaannya (lihat di sini). Untuk berita dan informasi terbaru silahkan klik dan ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM




Tuesday, April 7, 2015

PANDUAN PENYUSUNAN DAN PENGUMPULAN DOKUMEN REKOGNISI PENGALAMAN LAMPAU (RPL) PESERTA PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

PANDUAN PENYUSUNAN DAN PENGUMPULAN DOKUMEN REKOGNISI PENGALAMAN LAMPAU (RPL) PESERTA PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 ~ Pelaksanaan PPGJ tahun 2015 dari pemantauan kami dilapangan dari tahun-tahun sebelumnya sedikit berbeda. Jika pada tahun sebelumnya dengan masih menggunakan pola PLPG peserta hanya mengumpulkan berkas A1, Ijazah, SK Pengangkatan, dan SK Pembagian tugas yang sudah dilegalisir, lain halnya dengan pola PPGJ tahun ini. Pola PPGJ tahun ini peserta melakukan 2 (dua) kali pemberkasan dengan bentuk pemberkasan pertama yaitu pemberkasan administrasi dan pemberkasan kedua yaitu pemberkasan RPL (Rekognisi Pengalaman lampau). Berikut kami jabarkan mengenai penyusunan dan pengumpulan Rekognisi Pengalaman Lampau atau RPL pola PPGJ tahun 2015.

Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL
  • Penyusunan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Komponen-komponen RPL (sumber: Buku 1 Penetapan Peserta)
  • Pengumpulan Dokumen RPL
Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.
  • Penyatuan Berkas Administrasi dan Dokumen RPL
LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru.
  • Penerimaan Berkas Data dan Dokumen RPL
LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  • Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
  • Perbaikan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
  • Pengumpulan Dokumen RPL Perbaikan
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Untuk melihat jadwal pengumpulan, penerimaan, perbaikan dan jadwal pelaksanaan PPGJ 2015, silahkan klik di sini atau untuk berita dan informasi terbaru silahkan klik dan ikuti kami di bawah ini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM

Sunday, April 5, 2015

PANDUAN PENYUSUNAN BERKAS ADMINISTRASI PESERTA PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

PANDUAN PENYUSUNAN BERKAS ADMINISTRASI PESERTA PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 ~ Pelaksanaan PPGJ tahun 2015 dari pemantaua kami dilapangan dari tahun-tahun sebelumnya agak sedikit berbeda. Jika pada tahun sebelumnya dengan masih menggunakan pola PLPG peserta hanya mengumpulkan berkas A1, Ijazah, SK Pengangkatan, dan SK Pembagian tugas yang sudah dilegalisir, lain halnya dengan pola PPGJ tahun ini. Pola PPGJ tahun ini peserta melakukan 2 (dua) kali pemberkasan dengan bentuk pemberkasan pertama yaitu pemberkasan administrasi dan pemberkasan kedua yaitu pemberkasan RPL (Rekognisi Pengalaman lampau). 
Adapun berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 sebagai berikut.
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta. 
  • Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan  bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  • Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (contoh format surat pernyataan)
  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
  1. Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
  3. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK penyelenggara.
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.

Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, paling lambat sesuai jadwal. (lihat di sini).
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena akan digunakan sebagai dasar untuk:
  1. menetapkan soal uji kompetensi, 
  2. bidang studi sertifikasi guru, 
  3. dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik.
Demikian informasi mengenai panduan penyusunan berkas administrasi peserta PPGJ sertifikasi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat. Untuk berita dan informasi terbaru silahkan klik dan ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM

Friday, April 3, 2015

PENETAPAN DAN PENOMORAN KODE BIDANG STUDI PESERTA PPGJ TAHUN 2015

PENETAPAN DAN PENOMORAN KODE BIDANG STUDI PESERTA PPGJ TAHUN 2015 ~ Untuk penetapan Kode Bidang studi maupun penomoran kode bidang studi telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Buku 1 Penetapan Peserta Edisi Revisi. Penetapan bidang studi dilakukan oleh calon peserta PPGJ 2015 dan diarahkan oleh pihak terkait (Dinas Kab./Kota, dan LPMP). Berikut kami berikan sedikit gambaran mengenai penetapa kode bidang studi dan penomoran kode bidang studi.

Penetapan Bidang Studi
Bidang studi yang dipilih oleh guru pada sertifikasi guru melalui PPGJ harus linier  dengan  latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi  dapat  mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.  Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini  akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ.

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK.  Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat di sini.

Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
  • penentuan soal uji kompetensi;
  • penentuan pembagian tugas mengajar guru;
  • pemberian tunjangan profesi guru;
  • penilaian kinerja guru; dan
  • pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Penomoran Peserta
Nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan spesifik untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan  sertifikasi guru melalui PPGJ sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru. 
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
  • Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
  • Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lihat di sini).
  • Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lihat di sini).
  • Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lihat di sini).
  • Digit 10 adalah kode kementerian: 
    1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
    2. Kementerian Agama, kode “2”.
  • Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor  terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  
Nomor Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ (sumber: Buku 1)
Contoh nomor peserta:
Guru “A” adalah peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di SMP Negeri 1 Provinsi Kalimantan Barat (kode 13) Kota Pontianak (kode 60) sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ  tahun 2015, guru tersebut menduduki urutan rangking no “24” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta pada AP2SG-PPGJ. Nomor peserta guru “A” adalah:
15 13 60 156 1 0024
Penetapan dan penomora kode bidang studi tersebut jangan sampai keliru atau salah. Jika hal tersebut terjadi, maka akan mengakibatkan:
  1. penentuan soal uji kompetensi yang tidak sesuai dengan kompetensi guru;
  2. pemberian tunjangan profesi guru akan terkendala bahkan tidak akan bisa dicairkan; dan  
  3. guru yang bersangkutan tidak bisa mengikuti kegiatan PPGJ tahun 2015, kemungkinan akan ditunda dan diikutsertakan pada tahun-tahun berikutnya sesuai daftar antrian peserta.
Untuk berita dan informasi terbaru mengenai PPGJ dan persiapan sebelum PPGJ silahkan klik dan ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM

Wednesday, April 1, 2015

PRIORITAS PENETAPAN PESERTA PPGJ 2015

PRIORITAS PENETAPAN PESERTA PPGJ 2015 ~ Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut. 
  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus. 
  2. Guru  sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013  tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100  (selanjutnya disebut sertifikasi kedua)  yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA  pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru  yang  diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
Data peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ  sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ  untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Untuk berita dan informasi terbaru silahkan klik dan ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM