Tuesday, April 7, 2015

PANDUAN PENYUSUNAN DAN PENGUMPULAN DOKUMEN REKOGNISI PENGALAMAN LAMPAU (RPL) PESERTA PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

PANDUAN PENYUSUNAN DAN PENGUMPULAN DOKUMEN REKOGNISI PENGALAMAN LAMPAU (RPL) PESERTA PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 ~ Pelaksanaan PPGJ tahun 2015 dari pemantauan kami dilapangan dari tahun-tahun sebelumnya sedikit berbeda. Jika pada tahun sebelumnya dengan masih menggunakan pola PLPG peserta hanya mengumpulkan berkas A1, Ijazah, SK Pengangkatan, dan SK Pembagian tugas yang sudah dilegalisir, lain halnya dengan pola PPGJ tahun ini. Pola PPGJ tahun ini peserta melakukan 2 (dua) kali pemberkasan dengan bentuk pemberkasan pertama yaitu pemberkasan administrasi dan pemberkasan kedua yaitu pemberkasan RPL (Rekognisi Pengalaman lampau). Berikut kami jabarkan mengenai penyusunan dan pengumpulan Rekognisi Pengalaman Lampau atau RPL pola PPGJ tahun 2015.

Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL
  • Penyusunan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Komponen-komponen RPL (sumber: Buku 1 Penetapan Peserta)
  • Pengumpulan Dokumen RPL
Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.
  • Penyatuan Berkas Administrasi dan Dokumen RPL
LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru.
  • Penerimaan Berkas Data dan Dokumen RPL
LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  • Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
  • Perbaikan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
  • Pengumpulan Dokumen RPL Perbaikan
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Untuk melihat jadwal pengumpulan, penerimaan, perbaikan dan jadwal pelaksanaan PPGJ 2015, silahkan klik di sini atau untuk berita dan informasi terbaru silahkan klik dan ikuti kami di bawah ini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM

0 comments:

Post a Comment