Bacalah Dengan Menyebut Nama TUHANMU Yang Telah Menciptakan

"Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahat".

Perkembangan Kurikulum di Indonesia

"Kurikulum di Indonesia Selalu Berubah dan Berkembang Menyesuaikan Perkembangan Zaman dan Peradaban".

Kurikulum 2013

"Kurikulum 2013 Diharapkan Membawa Dampak Positif Terhadap Perkembangan Peserta Didik".

IQRA' "BACALAH"

"Bacalah=Belajarlah" Apapun Itu Asalkan Memberikan Pengetahuan Yang Bermanfaat".

Belajar

"Proses Belajar Buka Hanya Dilakukan Oleh Anak-anak, Tapi Orang Tua Juga Perlu Belajar".

Monday, February 2, 2015

PENETAPAN PESERTA PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Pola Penetapan Peserta PPGJ 2015
PENETAPAN PESERTA PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015~Sesuai dengan peraturan dan keputusan pemerintah, Sertifikasi guru dengan pola pelaksanaan PLPG terakhir dilaksanakan tahun 2014. Banyak guru-guru yang belum bersertifikat pendidik bertanya-tanya bagaimana nasib mereka selanjutnya?. Sedikit informasi, bahwa guru-guru yang sampai dengan tahun 2014 belum memiliki sertifikat sertifikasi akan diikutsertakan sebagai peserta sertifikasi tahun 2015 dengan pola yang berbeda yaitu Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau disingkat PPGJ.

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau disingkat PPGJ adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh dengan standar nasional pendidikan sehingga memperoleh sertifikat pendidik sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas No 9 Tahun 20089 tentang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. 

PPGJ mengharuska guru mengikuti kegiatan berupa workshop di LPTK selama 16 hari. Pemantapan kemampuan mengajar atau PKM ditempat tugas masing-masing dan akan di uji kinerja serta uji tulis nasional yang kemungkinan bentuknya seperti UKA tahun 2014 dan sebelumnya. Kegiatan workshop, pemantapan kemampuan mengajar, uji kinerja dan uji tulis nasional tersebut dapat pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang (guru) yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan non-formal, atau pendidikan informal ke dalam sektor formal yang ditunjukkan melalui RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau). RPL ini akan dikonversikan menjadi sejumlah SKS yang akan dijadikan syarat guru apakah dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu workshop atau tidak.