Sunday, April 5, 2015

PANDUAN PENYUSUNAN BERKAS ADMINISTRASI PESERTA PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

PANDUAN PENYUSUNAN BERKAS ADMINISTRASI PESERTA PPGJ SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 ~ Pelaksanaan PPGJ tahun 2015 dari pemantaua kami dilapangan dari tahun-tahun sebelumnya agak sedikit berbeda. Jika pada tahun sebelumnya dengan masih menggunakan pola PLPG peserta hanya mengumpulkan berkas A1, Ijazah, SK Pengangkatan, dan SK Pembagian tugas yang sudah dilegalisir, lain halnya dengan pola PPGJ tahun ini. Pola PPGJ tahun ini peserta melakukan 2 (dua) kali pemberkasan dengan bentuk pemberkasan pertama yaitu pemberkasan administrasi dan pemberkasan kedua yaitu pemberkasan RPL (Rekognisi Pengalaman lampau). 
Adapun berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 sebagai berikut.
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta. 
  • Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan  bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  • Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (contoh format surat pernyataan)
  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
  1. Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
  3. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK penyelenggara.
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.

Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, paling lambat sesuai jadwal. (lihat di sini).
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena akan digunakan sebagai dasar untuk:
  1. menetapkan soal uji kompetensi, 
  2. bidang studi sertifikasi guru, 
  3. dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik.
Demikian informasi mengenai panduan penyusunan berkas administrasi peserta PPGJ sertifikasi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat. Untuk berita dan informasi terbaru silahkan klik dan ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM

0 comments:

Post a Comment