Friday, March 13, 2015

RAMBU-RAMBU PKM (PEMANTAPAN KEMAMPUAN MENGAJAR) PPGJ TAHUN 2015

Proses Peer Teaching PLPG Tahun 2014
RAMBU-RAMBU PKM (PEMANTAPAN KEMAMPUAN MENGAJAR) PPGJ TAHUN 2015 ~ Pelaksanaan  sertifikasi  bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sebanyak 36 SKS atau 2 Semester dan harus meninggalkan kelas/pembelajaran untuk menempuh beban belajar tersebut. Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka  pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.  Penyesuaian yang dimaksud  yaitu  rekognisi pembelajaran  lampau (RPL),  durasi  workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya  16  hari,  dan  Pemantapan  Kemampuan Mengajar (PKM)  di sekolah selama 2 (dua) bulan,  ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Adapun Alur pelaksanaannya dapat dilihat (di sini). Untuk mempersempit mengenai pelaksanaan PKM atau Pemantapan Kemampuan Mengajar Guru, kami jelaskan sebagai berikut.
  1. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS  dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  2. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran,  Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)  dan  peer teaching/peer counceling  yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui  PPGJ  yang lulus UTF akan  dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang,  dikembalikan ke dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh  pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya.
  3. PKM dilaksanakan di sekolah selama  2 bulan  (di  luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran  (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK,  melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. 
  4. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan  ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Pada butir ke 3 dijelaskan bahwa PKM dilaksanakan di sekolah selama  2 bulan  (di  luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran  (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK,  melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Adapun rambu-rambu pelaksanaan PKM (Pemantapan Kemampuan Mengajar) seperti yang kami sampaikan di atas, sebagai berikut.
  1. PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
  2. Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
  3. Supervisi dilakukan sebanyak 2  (dua)  kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
  4. Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
  5. Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran  (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja. 
  6. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali. 
  7. Uji kinerja dilaksanakan di sekolah  cluster  dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP. 
  8. Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.  
Demikian informasi mengenai rambu-rambu pelaksanaan PKM (Pemantapan Kemampuan Mengajar) Sertifikasi Guru tahun 2015 dengan pola PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam jabatan). Terima kasih dan semoga bermanfaat. Untuk berita dan informasi terbaru silahkan klik dan ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM

0 comments:

Post a Comment