Monday, March 30, 2015

PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015

PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015 ~ Penetapan peserta dan persyaratan peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Sertifikasi Guru tahun 2015 tidak banyak yang berubah dari aturan tahun sebelumnya, akan tetapi ada beberapa point atau butir yang harus diperhatikan secara seksama. 

Persyaratan Peserta
Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi  yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki  ijin  penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika  sudah menjadi guru,  dibuktikan dengan surat  ijin belajar atau  tugas  belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan  bagi guru bukan PNS, dibuktikan  dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti  workshop  yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan  workshop, maka LPTK  berhak  meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi Kedua) dengan ketentuan:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
  • Guru PNS  yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
  1. guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;
  2. guru  IPA di SMK  (kode 097), IPS di SMK  (kode 100), Keterampilan di SMP dan SMA (kode 227), Kewirausahaan di SMK (kode 331) 
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Penetapan Peserta
  • Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
  • Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  • Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  • Guru berkualifikasi akademik BELUM S-1/D-IV yang TIDAK LULUS sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi  calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, apabila pada 30 November 2013:  
  1. sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
  2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai maple yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  • Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
  1. meninggal dunia,
  2. sakit permanen,
  3. melakukan pelanggaran disiplin,
  4. mutasi ke jabatan selain guru,
  5. dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
  6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  7. pensiun,
  8. mengundurkan diri dari calon peserta,
  9. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  • Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  • Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 
Demikian informasi mengenai penetapan peserta dan persyaratan peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Sertifikasi Guru tahun 2015 yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Untuk berita dan informasi terbaru silahkan klik dan ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM

0 comments:

Post a Comment