Wednesday, March 11, 2015

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DENGAN POLA PPGJ (PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN)

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DENGAN POLA PPGJ (PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN) ~ banyak informasi atau isu yang berkembang dimasyarakat atau dikalangan guru-guru bahwa sertifikasi guru dihapus. Sedikit kami jelaskan bahwa sertifikasi guru sesuai dengan UUGD masih tetap dilaksanakan tapi polanya yang berubah dari PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) menjadi PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) dan waktu pelaksanaan juga berbeda. 
UUGD menegaskan bahwa sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru  dalam jabatan  yang diangkat sebelum UUGD disahkan, 30 Desember 2005, harus sudah selesai pada tahun 2015. Selain sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, sejak tahun 2011 guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 10 peraturan tersebut menegaskan bahwa guru mengikuti program  PPG  dengan beban belajar  36 SKS dan  sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.

Pelaksanaan  sertifikasi  bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS. Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka  pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.  Penyesuaian yang dimaksud  yaitu  rekognisi pembelajaran  lampau (RPL),  durasi  workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya  16  hari,  dan  Pemantapan  Kemampuan Mengajar (PKM)  di sekolah selama 2 (dua) bulan,  ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Dengan pola pelaksanaan seperti tersebut di atas, maka dapat dipolakan atau dipetakan bentuk pelaksanaan PPGJ (pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) tahun 2015 sebagai berikut.
Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ
Berikut penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan pada Gambar tersebut di atas.
  1. Guru calon peserta  sertifikasi guru melalui  PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota. 
  2. Semua guru calon peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ  yang telah memenuhi persyaratan administrasi  diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG). 
  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL. 
  4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS  dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran,  Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)  dan  peer teaching/peer counceling  yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui  PPGJ  yang lulus UTF akan  dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang,  dikembalikan ke dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh  pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya. 
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama  2 bulan  (di  luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran  (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK,  melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. 
  7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan  ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Demikian informasi mengenai PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) yang dapat kami sampaikan. Kesimpulannya,  Sertifikasi guru tidak dihapus hanya polanya saja yang berubah. Jadi, harap dipelajari pola penetapan peserta dan pola pelaksanaannya agar terwujudnya Sertifikasi Guru melalui PPGJ yang berkeadilan, objektif, transparan kredible, dan akuntabel. Untuk Informasi lebih jelas silahkan klik DI SINI! 
atau ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM

0 comments:

Post a Comment