Bacalah Dengan Menyebut Nama TUHANMU Yang Telah Menciptakan

"Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahat".

Perkembangan Kurikulum di Indonesia

"Kurikulum di Indonesia Selalu Berubah dan Berkembang Menyesuaikan Perkembangan Zaman dan Peradaban".

Kurikulum 2013

"Kurikulum 2013 Diharapkan Membawa Dampak Positif Terhadap Perkembangan Peserta Didik".

IQRA' "BACALAH"

"Bacalah=Belajarlah" Apapun Itu Asalkan Memberikan Pengetahuan Yang Bermanfaat".

Belajar

"Proses Belajar Buka Hanya Dilakukan Oleh Anak-anak, Tapi Orang Tua Juga Perlu Belajar".

Monday, March 30, 2015

PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015

PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015 ~ Penetapan peserta dan persyaratan peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Sertifikasi Guru tahun 2015 tidak banyak yang berubah dari aturan tahun sebelumnya, akan tetapi ada beberapa point atau butir yang harus diperhatikan secara seksama. 

Persyaratan Peserta
Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi  yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki  ijin  penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika  sudah menjadi guru,  dibuktikan dengan surat  ijin belajar atau  tugas  belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan  bagi guru bukan PNS, dibuktikan  dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti  workshop  yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan  workshop, maka LPTK  berhak  meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi Kedua) dengan ketentuan:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
  • Guru PNS  yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
  1. guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;
  2. guru  IPA di SMK  (kode 097), IPS di SMK  (kode 100), Keterampilan di SMP dan SMA (kode 227), Kewirausahaan di SMK (kode 331) 
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Penetapan Peserta
  • Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
  • Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  • Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  • Guru berkualifikasi akademik BELUM S-1/D-IV yang TIDAK LULUS sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi  calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, apabila pada 30 November 2013:  
  1. sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
  2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai maple yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  • Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
  1. meninggal dunia,
  2. sakit permanen,
  3. melakukan pelanggaran disiplin,
  4. mutasi ke jabatan selain guru,
  5. dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
  6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  7. pensiun,
  8. mengundurkan diri dari calon peserta,
  9. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  • Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  • Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 
Demikian informasi mengenai penetapan peserta dan persyaratan peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Sertifikasi Guru tahun 2015 yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Untuk berita dan informasi terbaru silahkan klik dan ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM

Friday, March 13, 2015

RAMBU-RAMBU PKM (PEMANTAPAN KEMAMPUAN MENGAJAR) PPGJ TAHUN 2015

Proses Peer Teaching PLPG Tahun 2014
RAMBU-RAMBU PKM (PEMANTAPAN KEMAMPUAN MENGAJAR) PPGJ TAHUN 2015 ~ Pelaksanaan  sertifikasi  bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sebanyak 36 SKS atau 2 Semester dan harus meninggalkan kelas/pembelajaran untuk menempuh beban belajar tersebut. Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka  pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.  Penyesuaian yang dimaksud  yaitu  rekognisi pembelajaran  lampau (RPL),  durasi  workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya  16  hari,  dan  Pemantapan  Kemampuan Mengajar (PKM)  di sekolah selama 2 (dua) bulan,  ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Adapun Alur pelaksanaannya dapat dilihat (di sini). Untuk mempersempit mengenai pelaksanaan PKM atau Pemantapan Kemampuan Mengajar Guru, kami jelaskan sebagai berikut.
  1. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS  dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  2. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran,  Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)  dan  peer teaching/peer counceling  yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui  PPGJ  yang lulus UTF akan  dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang,  dikembalikan ke dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh  pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya.
  3. PKM dilaksanakan di sekolah selama  2 bulan  (di  luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran  (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK,  melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. 
  4. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan  ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Pada butir ke 3 dijelaskan bahwa PKM dilaksanakan di sekolah selama  2 bulan  (di  luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran  (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK,  melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Adapun rambu-rambu pelaksanaan PKM (Pemantapan Kemampuan Mengajar) seperti yang kami sampaikan di atas, sebagai berikut.
  1. PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
  2. Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
  3. Supervisi dilakukan sebanyak 2  (dua)  kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
  4. Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
  5. Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran  (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja. 
  6. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali. 
  7. Uji kinerja dilaksanakan di sekolah  cluster  dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP. 
  8. Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.  
Demikian informasi mengenai rambu-rambu pelaksanaan PKM (Pemantapan Kemampuan Mengajar) Sertifikasi Guru tahun 2015 dengan pola PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam jabatan). Terima kasih dan semoga bermanfaat. Untuk berita dan informasi terbaru silahkan klik dan ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM

Wednesday, March 11, 2015

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DENGAN POLA PPGJ (PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN)

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DENGAN POLA PPGJ (PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN) ~ banyak informasi atau isu yang berkembang dimasyarakat atau dikalangan guru-guru bahwa sertifikasi guru dihapus. Sedikit kami jelaskan bahwa sertifikasi guru sesuai dengan UUGD masih tetap dilaksanakan tapi polanya yang berubah dari PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) menjadi PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) dan waktu pelaksanaan juga berbeda. 
UUGD menegaskan bahwa sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru  dalam jabatan  yang diangkat sebelum UUGD disahkan, 30 Desember 2005, harus sudah selesai pada tahun 2015. Selain sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, sejak tahun 2011 guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 10 peraturan tersebut menegaskan bahwa guru mengikuti program  PPG  dengan beban belajar  36 SKS dan  sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.

Pelaksanaan  sertifikasi  bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS. Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka  pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.  Penyesuaian yang dimaksud  yaitu  rekognisi pembelajaran  lampau (RPL),  durasi  workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya  16  hari,  dan  Pemantapan  Kemampuan Mengajar (PKM)  di sekolah selama 2 (dua) bulan,  ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Dengan pola pelaksanaan seperti tersebut di atas, maka dapat dipolakan atau dipetakan bentuk pelaksanaan PPGJ (pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) tahun 2015 sebagai berikut.
Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ
Berikut penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan pada Gambar tersebut di atas.
  1. Guru calon peserta  sertifikasi guru melalui  PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota. 
  2. Semua guru calon peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ  yang telah memenuhi persyaratan administrasi  diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG). 
  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL. 
  4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS  dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran,  Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)  dan  peer teaching/peer counceling  yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui  PPGJ  yang lulus UTF akan  dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang,  dikembalikan ke dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh  pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya. 
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama  2 bulan  (di  luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran  (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK,  melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. 
  7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan  ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
Demikian informasi mengenai PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) yang dapat kami sampaikan. Kesimpulannya,  Sertifikasi guru tidak dihapus hanya polanya saja yang berubah. Jadi, harap dipelajari pola penetapan peserta dan pola pelaksanaannya agar terwujudnya Sertifikasi Guru melalui PPGJ yang berkeadilan, objektif, transparan kredible, dan akuntabel. Untuk Informasi lebih jelas silahkan klik DI SINI! 
atau ikuti kami di sini,
Laman: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Twitter: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Google +: Info Pelaksanaan PPGJ terbaru
Video: Video Pembelajaran/PKM