- Untuk dinyatakan lulus maka guru harus berusaha sendiri dengan mengikuti kegiatan PLPG dan lulus Uji Kompetensi Akhir.
- Guru yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi Akhir harus mengikuti Ujian Ulang. Tidak ada perlakukan khusus kepada guru dengan menghubungi secara pribadi, dan tidak ada kebijakan untuk mentransfer uang atau apapun untuk meluluskan guru tersebut.
- Semua hal yang terkait dengan pelaksanaan Sertifikasi Guru ataupun PLPG telah dibiayai/dianggarkan dari pemerintah pusat, sehingga guru tidak perlu mengeluarkan biaya apapun kepada kami, dan kami juga tidak menarik biaya apapun dari guru atau jajaran Dinas Pendidikan Kab./Kota masing-masing.
KALAU MAU LULUS PLPG SERTIFIKASI GURU, INI CARANYA/TIPS DAN TRIKNYA DI BAWAH INI.
KLIK... PERSIAPAN PLPG!!!
0 comments:
Post a Comment