Monday, February 10, 2014

Menpan Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Menpan Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Azwar Abubakar (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
MENPAN HAPUS HONORER
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar memastikan tenaga honorer pegawai negeri sipil (PNS) tak boleh ada lagi di lingkungan instansi pemerintah. Azwar mengatakan sebagian besar tenaga honorer diangkat menjadi pegawai di instansi pemerintah karena adanya hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.


"Jadi, untuk apa kita belain yang enggak bener?" ujar Azwar kepada Tempo di kantornya, Kamis, 23 Januari 2014. Menurut dia, perekrutan tenaga honorer sudah dilarang melalui peraturan menteri sejak tahun 2005.

"Dari dulu memang tidak ada dasar hukumnya," kata Azwar. Dia mengatakan tak ada pelanggaran hak konstitusional yang terjadi terhadap tenaga honorer.
Pegawai honorer yang sebagian besar diangkat untuk bekerja, ujar Azwar, memiliki hubungan keluarga dengan pejabat instansi atau pemerintah daerah. "Ini kan yang berlaku dari dulu dan mau kami ubah," ujar dia.

"Lagi pula mereka kan selama ini bekerja dan digaji, yang rugi siapa selama ini?" kata Azwar. UU ASN, menurut Azwar, ingin menjamin agar semua orang memiliki akses yang sama untuk menjadi pegawai pemerintah.

Selama ini mereka yang memiliki link keluarga di instansi pemerintah diselundupkan untuk menjadi pegawai honorer. "Sekarang kami enggak mau itu (honorer) ada lagi," kata dia.

Soal nasib pegawai sistem honor yang sudah telanjur bekerja di sekitar 73 kementerian lembaga serta 530 pemda hingga kini, Azwar menyerahkannya pada setiap instansi. "Biar mereka yang memutuskan sesuai kebutuhan dan anggaran."

0 comments:

Post a Comment