Pembaruhan data AP2SG dengan database NUPTK akan dilakukan per tgl 1 januari 2014.
Cek ulang kebenaran informasi database NUPTK dan segera perbaiki bila perlu melalui situs Padamu Negeri terutama informasi berikut.
1. Tanggal Lahir
1. Tanggal Lahir
2. TMT Pendidik
3. Golongan
4. Jenjang Pendidikan Terakhir
B. Verifikasi Calon Peserta 2014
Berikut tahap pelaksanaan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 :
1. Tahap verifikasi Data :
a. Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
b. Tahap 2. Verifikasi dan penambahan data calon peserta
C. Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
D. Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
1. Tahap verifikasi Data :
a. Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
b. Tahap 2. Verifikasi dan penambahan data calon peserta
C. Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
D. Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
E. Tahap penetapan Peserta
PENTING!!!
Sumber data guru mengacu pada database NUPTK.
Jika ada informasi yang tidak sesuai selain informasi terkait sertifikasi guru, guru yang bersangkutan memperbaiki melalui prosedur yang sudah disediakan sistem informasi databse NUPTK.
Perbaikan informasi terkait sertifikasi guru harap menghubungi operator dinas kabupaten/kota. Informasi tersebut adalah Bidang studi sertifikasi, Pola sertifikasi, Beban kerja, dan Tmt pengawas dan Kepengawasan bagi pengawas.
Jika diperlukan, informasi berikut dapat diperbaiki melalui operator dinas kabupaten/kota adalah SK inpasing, Gaji Pokok, Gelar depan dan Gelar belakang.
PENTING!!!
Sumber data guru mengacu pada database NUPTK.
Jika ada informasi yang tidak sesuai selain informasi terkait sertifikasi guru, guru yang bersangkutan memperbaiki melalui prosedur yang sudah disediakan sistem informasi databse NUPTK.
Perbaikan informasi terkait sertifikasi guru harap menghubungi operator dinas kabupaten/kota. Informasi tersebut adalah Bidang studi sertifikasi, Pola sertifikasi, Beban kerja, dan Tmt pengawas dan Kepengawasan bagi pengawas.
Jika diperlukan, informasi berikut dapat diperbaiki melalui operator dinas kabupaten/kota adalah SK inpasing, Gaji Pokok, Gelar depan dan Gelar belakang.
Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun.
0 comments:
Post a Comment